KISI-KISI UTS-13
MK: HUKUM DAN ETIKA
JURNALISTIK
KPI FAK DAKWAH UIN YOGYAKARTA
1. Baca ulang dan simak seputar
pengertian Hukum dan Etika Jurnalistik. Pada pertemuan pertama disebutkan bahwa
Hukum dan Etika Jurnalistik adalah suatu tatanan peraturan yang mengatur dan
mengawasi perilaku kerja jurnalistik.
Pelanggaran
terhadap hukum dan etika (kode etik) dapat berakibat pada munculnya sanksi.
Pelanggaran terhadap hukum bisa berakibat munculnya sanksi secara pidana atau
perdata. Sedangkan pelanggaran terhadap kode etik (etika) memunculkan sanksi
secara moral, maupun sanksi administratif. Sanksi moral itu bisa bersifat
sikap, penilaian dan pandangan yang diberikan masyarakat terhadap kualitas
profesi yang dimiliki oleh pekerja jurnalistik (wartawan), sementara sanksi
administratif diberikan oleh institusi atau lembaga pers bersangkutan.
2. Baca ulang seputar fungsi-fungsi
pers. Simak bagian yang menyebutkan : Dengan fungsi-fungsinya itu sangatlah
jelas bahwa pers memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap masyarakat. Bahkan,
pengaruh pers itu tidak saja bersifat positif bagi masyarakat, tetapi bisa pula
sebaliknya bersifat negatif. Pengaruh negatif itu misalnya bisa berbentuk adu
domba antar satu kelompok dengan kelompok lainnya, menyudutkan suatu kelompok masyarakat
atau keyakinan tertentu, menghina atau mencemarkan nama baik perorangan, maupun
kelompok yang tanpa disertai alasan bukti nyata, menyebarluaskan paham yang
menyesatkan, menyebarluaskan pornografi, dan lain sebagainya.
Untuk
menghindari terjadinya hal-hal seperti itu, maka diperlukan suatu tatanan hukum
dan kode etik yang mengatur dan mengawasi perilaku kerja jurnalistik atau
perilaku pers, termasuk para pekerjanya atau wartawan.
3. Coba baca dan simak seputar sistem
Pers Liberal yang sempat ada di Indonesia
pada tahun 1950-an. Pada pertemuan ke-2 diantaranya disebutkan bahwa: Setelah
kembali menjadi negara kesatuan, pers Indonesia memasuki suatu masa baru
yang sebelumnya tidak pernah dialami, yakni masa berlangsungnya sistem Pers
Liberal. Sejak tahun 1950 itulah pers Indonesia memasuki masa-masa atau
suatu keadaan yang oleh banyak pihak serta tokoh-tokoh pers ketika itu bahkan
juga sekarang ini disebut sebagai saat-saat ‘bebas dan leluasa’.
Sistem Pers
Liberal yang berkembang di masa-masa itu tidak bisa melepaskan diri dari iklim
dan kondisi politik yang sedang berlangsung, terutama seputar persaingan di
antara sesama partai politik dalam berebut menanamkan pengaruhnya di
masyarakat, maupun demi mencapai tujuan menguasai kekuasaan di dalam pemerintahan.
4. Baca dan simak lagi seputar
kemerdekaan atau kebebasan pers. Pada pertemuan ke-3 disebutkan bahwa –
Kebebasan pers dalam terminologi pers diartikan sebagai kebebasan mengeluarkan
pikiran dan pendapat secara lisan maupun tulisan serta melalui sarana-sarana
komunikasi massa
(Kurniawan Junaedhie, 1991).
Kebebasan
pers selalu juga diartikan sebagai kemerdekaan pers. Dalam pengertian, media
pers memiliki kemerdekaan untuk menyampaikan beragam informasi kepada
masyarakat (publik pembaca), sejauh informasi yang disampaikan itu merupakan
perwujudan dari fungsi-fungsi yang dimiliki pers, yaitu sebagai pemberi
informasi, mendidik, menghibur dan alat kontrol sosial.
5. Baca dan simak juga kembali tentang
apa dan bagaimana bentuk kebebasan atau kemerdekaan pers di Indonesia. Dalam materi ini disebut
bahwa - Apa dan bagaimana bentuk kebebasan pers atau kemerdekaan pers di
Indonesia sekarang ini sudah disebut secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 2 UU tersebut menegaskan: Kemerdekaan pers
adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Ketentuan
mengenai kebebasan pers atau kemerdekaan pers itu semakin jelas dan tegas
tertera di dalam pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999.
Pasal 4 ini menyatakan:
1.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga
Negara.
2.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional
mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan
hokum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
6.Baca
ulang dan simak seputar materi “Hak Hukum dan Kewajiban Pers. Di dalam materi
ini disebutkan bahwa – dalam melakukan aktivitas kerja jurnalistik atau
melaksanakan fungsi-fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan
alat kontrol sosial pers memiliki hak-hak hokum dan kewajiban secara hukum.
Hak-hak hukum adalah hak-hak yang dimiliki
pers dalam menegaskan serta memperkokoh posisi dan eksistensinya sebagai
lembaga social dan wahana komunikasi massa
yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
7. Baca ulang juga tentang hak-hak
hukum yang dimiliki pers. Dalam pertemuan disebutkan bahwa hak-hak hukum yang
dimiliki per situ meliputi:
1. Hak mendapatkan kebebasan atau
kemerdekaan pers sebagai bagian
dari Hak Asasi Manusia.
2. Hak untuk tidak disensor,
dibredel atau dilarang menyiarkan.
3. Hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan
informasi.
4.
Hak Tolak.
8. Baca ulang seputar Hak Jawab. Dalam
materi antaralain disebutkan bahwa Hak Jawab adalah hak yang dimiliki seseorang
atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap
p0emberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
9. Baca ulang seputar Kode Etik
Jurnalistik. Coba simak lagi Pasal 1 dari KEJ yang menyebutkan: Wartawan Indonesia
bersikap independent, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak
beritikat buruk.
Penafsiran:
a.
Independen berarti pemberitaan peristiwa atau fakta
sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi
dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai dengan keadaan
objektif ketika peristiwa terjadi.
c.
Berimbang berarti semua pihak mendapatkan kesempatan
setara.
d.
Tidak beritikat buruk berarti tidak ada niat secara
sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
10. Masih di Kode Etik Jurnalistik. Cob
abaca dan simak Pasal 3 KEJ tersebut yang menyebutkan: Wartawan Indonesia
selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan
fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran:
a.
Menguji informasi berarti check and recheck tentang
kebenaran informasi.
b.
Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu
pemberitaaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.
Hal ini berbeda dengan opini interpretative, yaitu pendapat yang berupa interpretasi
wartawan atas fakta.
d.
Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak
menghakimi seseorang.
Selamat belajar, semoga
UTS-nya sukses! Salam. SEA