KISI-KISI SOAL UAS
SEMESTER GENAP TA
2012/2013
KOMUNIKASI DAN
PENYIARAN ISLAM FAK DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
MATA
KULIAH : HUKUM DAN ETIKA JURNALISTIK
1. Baca
ulang pengertian tentang Delik Pers.
Pahami pengertian Delik Pers yang menyebutkan Delik Pers merupakan
perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman, karena pelanggaran yang berkaitan
dengan penerbitan pers. Delik pers dapat juga disebut sebagai perbuatan pidana
yang dilakukan dengan pengumjuman atau penyebarluasan pikiran melalui
penerbitan pers.
2. Ada
tiga unsur atau kriteria yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan yang
dilakukan melalui per situ dapat digolongkan sebagai Delik Pers, yaitu:
a. Adanya
pengumuman pikiran dan perasaan yang dilakukan melalui barang cetakan;
b. Pikiran
dan perasaan yang diumumkan/disebarluaskan melalui barang cetakan itu harus
merupakan perbuatan yang dapat dipidana menurut hokum;
c. Pengumuman
pikiran dan perasaan yang dapat dipidana tersebut serta yang dilakukan melalui
barang cetakan tadi harus dapat dibuktikan telah disiarkan kepada masyarakat
umjum atau dipublikasikan.
3. Ada
dua unsur yang harus dipenuhi supaya seorang wartawan dapat dimintai
pertanggungjawabannya dan dituntut secara hukum yaitu:
a. Apakah
wartawan yang bersangkutan mengetahui sebelumnya isi berita dan tulisan yang
dimaksud;
b. Apakah
wartawan yang bersangkutan sadar sepenuhnya bahwa tulisan yang dimuatnya dapat
dipidana.
4. Baca
kembali tentang pengelompokan Delik Pers.
Delik Pers dapat dibagi dalam lima kelompok.
(1) Kejahatan
terhadap ketertiban umum.
Bentuk kejahatan ini diatur dalam pasal-pasal 154, 155, 156, dan 157 KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal-pasal ini dikenal dengan sebutan Haatzaai
Artikelen yakni pasal-pasal tentang penyebarluasan kebencian dan permusuhan
di dalam masyarakat terhadap pemerintah.
(2) Kejahatan
penghinaan.
Kejahatan penghinaan ini dibagi dalam dua kelompok. Pertama, penghinaan
terhadap Presiden dan wakil presiden, yakni pasal 134 dan 137 KUHP. Termasuk
juga penghinaan terhadap penguasan atau badan umum, pasal 207, 208 dan 209
KUHP. Kedua, penghinaan umum, yang meliputi pasal 310 dan 315 KUHP.
(3) Kejahatan
melakukan penghasutan.
Menghasut adalah melakukan upaya atau tindakan serta mendorong, mengajak,
membangkitkan, atau mempengaruhi orang lain supaya melakukan suatu perbuatan,
seperti diatur dalam pasal 160 dan 161 KUHP.
(4) Kejahatan
menyiarkan kabar bohong.
Perbuatan ini diatur dalam pasal XIV dan XV UU No. 1 Th 1946 yang
menggantikan pasal 171 KUHP yang 5telah dicabut.
(5) Kejahatan
kesusilaan (Delik Kesusilaan), sebagaimana diatur dalam pasal 282 dan 533
KUHP.
5. Cermati
tentang sifat Delik Pers.
Sifat Delik Pers itu ada dua jenis, yakni Delik Aduan dan Delik Biasa.
Delik Aduan adalah Delik Pers yang terjadi baru bisa diproses secara
hukum setelah ada pihak yang mengadu. Dalam hal ini, pihak yang terkait dalam
pemberitaan pers, atau pihak yang merasa dirugikan karena pemberitaan pers
mengadu ke pihak berwajib (polisi).
Sedangkan Delik Biasa adalah Delik Pers tersebut bisa langsung diproses
secara hukum oleh pihak berwajib meski tanpa ada pihak yang mengadu.
6. Cermati
juga tentang sejumlah pasal di dalam KUHP yang bisa digunakan dalam Delik
Aduan, yakni pasal 310 tentang penyerangan atau pencemaran kehormatan
(pencemaran nama baik), pasal 311 (fitnah), pasal 315 (penghinaan ringan),
pasal 316 (penghinaan terhadap pejabat pada waktu menjalakan tugas secara sah),
pasal 317 (fitnah karena pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa),
pasal 321 (penghinaan atau pencemaran nama seseorang yang sudah mati),
7. Baca
ulang tentang Dewan Pers. Sebagai badan pengatur media, eksistensi Dewan Pers
telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang
Pers.
Di dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
telah disebutkan tentang fungsi-fungsi Dewan Pers itu. Fungsi-fungsinya
meliputi:
a. Melindungi
kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. Melakukan
pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. Menetapkan
dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. Memberikan
pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. Mengembangkan
komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah;
f. Memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. Mendata
perusahaan pers.
8. Kemudian
baca ulang tentang Pasal 15 ayat 3 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang
mengatur tentang keanggotaan Dewan Pers. Ayat 3 di pasal itu menyebutkan
anggota Dewan Pers terdiri dari;
a. Wartawan
yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. Pimpinsn
perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. Tokoh
masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang
dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
9. Pelajari
lagi tentang Fairness dalam kerja media pers atau dalam peliputan
berita.
Fairness merupakan perlakuan adil dan sikap menghargai dari
wartawan dan pers dalam peliputan berita, terutama terhadap semua pihak yang
terkait atau menjadi bahan pemberitaan. Selain itu fairness juga
merupakan sikap wartawan dan pers untuk menghargai khalayak pembaca media pers,
pendengar siaran radio dan penoton siaran televisi.
10. Baca
juga kembali bahwa fairness merupakan nilai-nilai professional yang harus
dimiliki oleh wartawan dan pers. Nilai-nilai professional lainnya sebagaimana
yang tercantum dalam setiap kode etik jurnalistik atau etika pers adalah
akurasi, objektivitas, ketidakbiasaan dan keseimbangan. ***
(SEA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar