Pertemuan
1
PENGERTIAN HUKUM DAN ETIKA
JURNALISTIK
1. Pengertian
Dasar
HUKUM dan etika, dua hal yang
saling berhubungan satu sama lain. Hukum merupakan suatu tatanan peraturan atau
perundang-undangan yang mengatur atau mengikat perilaku masyarakat. Sedangkan
etika lebih banyak diartikan sebagai tingkah laku (perilaku), tata krama atau
sopan santun dari masyarakat itu sendiri.
Dan, bagi bidang jurnalistik,
etika yang dimaksud adalah sebagai tingkah laku (perilaku) atau tata krama para
pekerjanya (wartawan). Untuk mengatur dan mengawasi agar para pekerja
jurnalistik (pekerja pers) bekerja sesuai dengan etika-etika yang berlaku dalam
norma-norma kehidupan masyarakat, norma-norma sosial, dan juga agama, maka
disusunlah Kode Etik.
Lalu, apa yang dimaksud dengan jurnalistik?
Menurut Dja’far H Assegaf
(1983), jurnalistik merupakan kegiatan untuk menyampaikan pesan atau berita
kepada khalayak ramai (massa),
melalui saluran media, baik media cetak maupun media elektronik.
Sementara di dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia disebutkan, jurnalistik merupakan kegiatan untuk menyiapkan,
mengedit dan menulis untuk suratkabar, majalah, atau berkala lainnya.
Pendapat lain mengatakan,
jurnalistik adalah ilmu tentang kewartawanan. Dengan kata lain, jurnalistik
dapat juga disebut sebagai suatu ilmu yang mempelajari tentang bagaimana kerja
para wartawan atau jurnalis dalam menghasilkan karya-karya jurnalistiknya.
Dengan demikian Hukum dan Etika
Jurnalistik adalah suatu tatanan peraturan yang mengatur dan mengawasi perilaku
kerja jurnalistik.
Pelanggaran terhadap hukum dan
etika (kode etik) dapat berakibat pada munculnya sanksi. Pelanggaran terhadap
hukum bisa berakibat munculnya sanksi secara pidana atau perdata. Sedangkan
pelanggaran terhadap kode etik (etika) memunculkan sanksi secara moral, maupun
sanksi administratif. Sanksi moral itu bisa bersifat sikap, penilaian dan
pandangan yang diberikan masyarakat terhadap kualitas profesi yang dimiliki
oleh pekerja jurnalistik (wartawan), sementara sanksi administratif diberikan
oleh institusi atau lembaga pers bersangkutan.
2. Fungsi
Hukum dan Kode Etik
Kenapa kerja pers atau kerja
jurnalistik harus diatur dan diawasi dengan hukum dan kode etik (etika)?
Pers dan jurnalistik adalah dua
kata yang sulit dipisahkan. Bahkan banyak pihak yang ‘mencampur-adukkan’ dua
istilah itu menjadi satu pengertian yang sama. Hal ini terjadi dikarenakan
setiap kali berbicara tentang jurnalistik pasti tidak bisa lepas dari
pembicaraan tentang pers itu sendiri. Walaupun sebenarnya, membedakan
pengertian antara jurnalistik dengan pers bukanlah sesuatu yang sulit.
Jurnalistik adalah bentuk kerja
atau hasil kerjanya, sedangkan pers adalah media yang digunakan untuk
menyampaikan ‘hasil kerja jurnalistik’ itu.
Di dalam Pasal 1 ayat 1 UU Tentang Pers (UU No. 40 Tahun 1999)
disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia. Sedang di ayat 4 pasal yang sama disebutkan, wartawan
adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Pers dengan kegiatan
jurnalistik yang dilaksanakannya memiliki empat fungsi utama, yakni sebagai
pemberi atau penyampai informasi, pemberi hiburan, pemberi kontrol sosial dan
pendidik masyarakat. Dengan keempat fungsi utamanya itu, pers dan kegiatan
jurnalistik yang dilaksanakan itu senantiasa bersentuhan dan berhubungan dengan
masyarakat. Karena memang hasil dari kegiatan kerja jurnalistik itu
dipublikasikan atau diinformasikan kepada masyarakat.
Mari dalami lebih jauh tentang
keempat fungsi utama pers tersebut.
Pemberi
informasi – Fungsi utama pers adalah pemberi informasi atau
menyiarkan informasi kepada pembaca (publik). Informasi yang disajikan melalui
karya-karya jurnalistik, seperti berita (straight news), feature, reportase dan
lainnya, memang sesuatu yang sangat diharapkan publik pembaca, ketika membaca,
membeli dan berlangganan media pers. Informasi yang disampaikan pun beragam
jenisnya. Tidak hanya sebatas informasi yang berkaitan dengan suatu peristiwa,
tetapi juga bersifat ide, gagasan-gagasan, pendapat atau pikiran-pikiran orang
lain yang memang layak untuk disampaikan ke publik pembaca.
Pemberi
hiburan – Media pers juga punya fungsi untuk menghibur publik
pembaca. Menghibur dalam kaitan meredakan atau melemaskan ketegangan-ketegangan
pikiran karena kesibukan aktivitas kehidupan. Jadi, informasi yang disajikan
media pers tidak hanya berita-berita serius atau berita-berita berat (hard
news), tapi juga berita-berita atau karya jurnalistik lainnya yang mampu
membuat pembaca tersenyum, dan melemaskan otot-otot pikirannya. Karya-karya
menghibur itu bias ditemukan dalam bentuk karya fiksi, seperti cerpen, cerita
bersambung, cerita bergambar, karikatur, gambar-gambar kartun, bahkan juga
tulisan-tulisan yang bersifat human interest.
Pemberi
kontrol (alat kontrol sosial) – Fungsi pemberi kontrol atau
sebagai alat kontrol sosial merupakan fungsi penting yang dimiliki pers.
Sebagai media penyampai informasi, media pers tidak hanya sebatas menyampaikan
atau memberikan informasi yang berkaitan dengan suatu peristiwa, akan tetapi
berkewajiban juga menyampaikan gagasan-gagasan maupun pendapat yang berkaitan
dengan kepentingan masyarakat luas. Bila ada suatu kebijakan, baik dari
pemerintah maupun lembaga-lembaga tertentu, yang dipandang tidak sesuai atau
berlawanan dengan kepentingan masyarakat, media pers punya kewajiban untuk
mengingatkan. Cara mengingatkannya dilakukan melalui tulisan di tajuk rencana
maupun karya jurnalistik lainnya.
Pendidik
masyarakat – Fungsi sebagai pendidik masyarakat ini juga merupakan
fungsi penting yang disandang media pers. Dalam pengertian yang luas, pers
berkewajiban mendidik masyarakat pembacanya dengan memberikan beragam
pengetahuan yang bisa bermanfaat bagi peningkatan nilai kehidupan.
Sajian-sajian karya jurnalistiknya haruslah mencerahkan dan memberikan tambahan
pengetahuan serta wawasan yang luas, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman
atau pengertian baru tentang kehidupan yang lebih maju dibanding sebelumnya.
Dengan fungsi-fungsinya itu sangatlah
jelas bahwa pers memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap masyarakat. Bahkan,
pengaruh pers itu tidak saja bersifat positif bagi masyarakat, tetapi bisa pula
sebaliknya bersifat negatif. Pengaruh negatif itu misalnya bisa berbentuk adu
domba antar satu kelompok dengan kelompok lainnya, menyudutkan suatu kelompok
masyarakat atau keyakinan tertentu, menghina atau mencemarkan nama baik
perorangan, maupun kelompok yang tanpa disertai alasan bukti nyata,
menyebarluaskan paham yang menyesatkan, menyebarluaskan pornografi, dan lain
sebagainya.
Untuk menghindari terjadinya
hal-hal seperti itu, maka diperlukan suatu tatanan hukum dan kode etik yang
mengatur dan mengawasi perilaku kerja jurnalistik atau perilaku pers, termasuk
para pekerjanya atau wartawan. (sutirman eka ardhana)
Ijin Share Artikel Pak Eka ke blog saya ya pak? hehe
BalasHapusgood :)
BalasHapus