Jumat, 17 Januari 2014

KASUS SUM KUNING DAN UDIN 'Beban Sejarah' yang Menyakitkan

                                                       JC. Sudjami, SH (ft: Istimewa)




KASUS SUM KUNING DAN UDIN
'Beban Sejarah' yang Menyakitkan
WAJAH hukum di negeri ini memang seringkali menampilkan kesan 'coreng-moreng', buram dan menyedihkan. Terlalu banyak contoh untuk menunjukkan bagaimana kesan coreng-moreng, buram, dan menyedihkan itu terjadi. Untuk masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya, setidaknya dua kasus hukum yang pernah terjadi di sini, sudah cukup untuk dijadikan bukti atau contoh tentang betapa masih coreng-moreng dan buramnya penegakan hukum.
Dua kasus hukum 'buram' yang sampai hari ini rasanya masih terlalu sulit untuk dilupakan dalam 'memori hukum' di Yogyakarta, yakni kasus Sum Kuning dan kasus penganiayaan hingga tewasnya wartawan Fuad Muhammad Syafruddin. Kasus perkosaan yang dilakukan sejumlah lelaki muda terhadap gadis desa penjual telur yang kemudian terkenal dengan sebutan kasus Sum Kuning itu terjadi di bulan Septemeber 1970. Sedangkan kasus tewasnya wartawan Fuad Muhammad Syafruddin atau kemudian populer dengan sebutan kasus Udin tersebut terjadi di bulan Agustus 1996.
Dalam pandangan JC Sudjami SH, seorang advokat senior di Yogyakarta, dua kasus hukum yang terjadi di Yogyakarta itu hingga kini menjadi 'beban sejarah' dalam sejarah penegakan hukum serta perjuangan menegakkan keadilan dan kebenaran. Dan, beban sejarah itu hingga kini terasa sulit untuk dilupakan, atau diabaikan begitu saja. Karena kedua kasus itu hingga kini telah menanamkan torehan luka yang menyakitkan.
“Kita di Yogyakarta ini memang memiliki beban sejarah terhadap adanya kasus hukum yang menorehkan luka dan menyakitkan seperti kasus Sum Kuning dan kasus Udin. Tanpa mengurangi terhadap nilai sejumlah kasus buram atau gelap lainnya yang juga terjadi di Yogyakarta, kasus Sum Kuning dan kasus Udin memang telah begitu mengharu-biru perasaan kita yang selama ini telah bersusah-payah berjuang menegakkan keadilan dan kebenaran. Kedua kasus itu telah menimbulkan kesan kuat di hati masyarakat, khususnya para pencari keadilan, bahwa hukum seringkali tak berdaya ketika ada 'tangan-tangan kuat' yang ikut bermain di dalamnya,” ujar Sudjami di kantornya Jl HOS Cokroaminoto, Yogyakarta, pekan lalu.

Rekayasa Hukum
Menurut Sudjami, kalau ada masyarakat yang mengeluh bahwa hingga kini masih saja ada praktik-praktik rekayasa di dalam hukum, hal itu memang bisa dimaklumi karena realita hukum yang terjadi sering menampilkan hal-hal menyakitkan tersebut. Sejumlah kasus yang terjadi, sering menghadirkan suatu tontonan nyata di mata masyarakat tentang adanya praktik-praktik rekayasa itu.
“Banyak contoh kasus yang memperkuat keluhan-keluhan masyarakat tentang adanya praktik rekayasa di dalam hukum. Kasus Sum Kuning yang terjadi empatpuluh tahun lebih yang lalu itu setidaknya bisa dijadikan contoh nyata bahwa praktik rekayasa hukum tersebut terjadi. Kasus Sum Kuning itu memang sarat dengan praktik-praktik rekayasa hukum. Coba bayangkan, Sum Kuning itu mengaku telah diperkosa oleh lebih dari satu lelaki. Tetapi kemudian, pengakuan dan pengaduannya justru telah membuat Sum Kuning menjadi semakin menderita. Ia ditangkap dan ditahan di kantor polisi. Kemudian dibawa ke pengadilan untuk diadili. Ia dijadikan terdakwa, dengan tuduhan telah menyebarkan mkabar bohong atau palsu dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat,” ungkap Sudjami yang menjadi salah seorang pembela Sum Kuning saat diadili di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Menurut Sudjami yang menjadi pembela Sum Kuning bersama advokat Soetijono Darsosentono SH dan Soewindo SH, ketika itu Sum Kuning didakwa oleh Jaksa Adi Walujo SH melanggar pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 jo pasal 61 KUHP yaitu menyebarkan kabar palsu dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Dalam persidangan, jaksa tetap berkeyakinan jika Sum Kuning benar-benar melakukan perbuatan menyebarkan kabar bohong telah mengaku diperkosa beberapa lelaki. Atas dasar keyakinan itu, jaksa kemudian menuntut Sum Kuning dengan hukuman 3 bulan dalam masa percobaan satu tahun.
“Tetapi kami para pembela, Pak Soetijono, Pak Windo dan saya, merasa yakin seyakin-yakinnya bahwa Sum Kuning menjadi korban rekayasa hukum. Dalam pengakuannya kepada kami dan berdasarkan bukti-bukti di persidangan, kami merasa yakin bahwa Sum Kuning tidak menyebarkan kabar palsu, tapi ia memang benar-benar telah diperkosa oleh beberapa lelaki muda,” tandas Sudjami.
Karena itulah, urai Sudjami, para pembela termasuk dirinya berjuang sekuat mungkin untuk mendapatkan bukti-bukti guna mematahkan dakwaan jaksa, dan membebaskan Sum Kuning dari jerat hukum. “Sum Kuning itu gadis desa yang lugu, karena itulah kami yakin ia tak mungkin mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi dan dialaminya sendiri, kecuali dalam tekanan yang membuatnya menjadi tak berdaya. Karena itu kami yakin bahwa Sum Kuning memang mengatakan peristiwa sebenarnya yang telah menimpa dirinya. Di dalam pembelaan atau pleidooi, kami para pembela menolak semua dalil-dalil hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum. Dan, kami dengan tegas mengatakan bahwa semua tuduhan jaksa terhadap Sum Kuning itu tidak terbukti. Kami meminta Pengadilan membebaskan Sum Kuning dari segala tuduhan hukum,” jelas Sudjami lagi.
Perjuangan dan upaya para pembela untuk membebaskan Sum Kuning dari 'jeratan' rekayasa hukum itu memang tidak sia-sia. Dalil-dalil hukum hukum yang digunakan para pembela atau penasehat hukum berhasil mematahkan dalil-dalil hukum yang diajukan jaksa penuntut umum. Pengadilan dalam putusannya tertanggal 16 November 1970 telah membebaskan Sum Kuning dari segala tuduhan danb tuntutan hukum.
“Tuhan mendengarkan doa kami. Dalam membela kasus Sum Kuning itu, kami para pembela tidak hanya berjuang sekuat mungkin di forum persidangan, tetapi juga tak berhenti berdoa agar Tuhan melepaskan Sum Kuning dari derita, tuduhan dan fitnah yang tertuju kepadanya. Majelis Hakim Pengadilan Negheri Yogyakarya yang diketuai Ibu Lamiah Moeljatno SH dengan hakim anggota Ibu Sumarni Abdurrachman SH dan Pak Sujatno SH pada persidangan tanggal 16 November 1970 menjatuhkan putusan yang membebaskan Sum Kuning dari segala tuduhan dan tuntutan hukum. Saya masih ingat, dalam putusannya itu majelis hakim menyatakan keyakinannya jika Sum Kuning memang menjadi korban perkosaan oleh lebih dari satu orang lelaki dengan kekerasan. Keyakinan majelis hakim itu diperkuat oleh visum et repertum dari dr Kasmolo Paulus,” urai Sudjami panjang lebar.
Sudjami mengaku, ia dan para pembela lainnya termasuk juga Sum Kuning yang duduk di kursi terdakwa tak mampu menahan kegembiraan dan keharuan setelah mendengarkan vonis bebas dari majelis hakim tersebut.
“Terlebih lagi Sum Kuning. Ia benar-benar terharu, dan tak mampu menahan air matanya, sehabis mendengarkan putusan bebas atas dirinya itu. Keharuan itu memang layak terjadi, mengingat ia sudah sempat mendekam di kamar tahanan polisi selama 32 hari. Tidak itu saja. Dalam masa tahanan itu, ia juga mengalami penderitaan yang tiada tara. Ia diancam akan distrum bila tidak mau mengaku telah menyebarkan kabar bohong. Bahkan diancam akan dihukum 10 tahun lamanya bila tidak mau mengaku telah berhubungan seks dengan lelaki bernama Trimo, yang ketika itu berprofesi sebagai penjual bakso,” ujar Sudjami.  SUTIRMAN EKA ARDHANA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar