Kamis, 14 Maret 2013

Pertemuan 1 PENGERTIAN HUKUM DAN ETIKA JURNALISTIK



Pertemuan 1

          PENGERTIAN HUKUM DAN ETIKA JURNALISTIK

1.     Pengertian Dasar
HUKUM dan etika, dua hal yang saling berhubungan satu sama lain. Hukum merupakan suatu tatanan peraturan atau perundang-undangan yang mengatur atau mengikat perilaku masyarakat. Sedangkan etika lebih banyak diartikan sebagai tingkah laku (perilaku), tata krama atau sopan santun dari masyarakat itu sendiri.
Dan, bagi bidang jurnalistik, etika yang dimaksud adalah sebagai tingkah laku (perilaku) atau tata krama para pekerjanya (wartawan). Untuk mengatur dan mengawasi agar para pekerja jurnalistik (pekerja pers) bekerja sesuai dengan etika-etika yang berlaku dalam norma-norma kehidupan masyarakat, norma-norma sosial, dan juga agama, maka disusunlah Kode Etik.
Lalu, apa yang dimaksud dengan  jurnalistik?
Menurut Dja’far H Assegaf (1983), jurnalistik merupakan kegiatan untuk menyampaikan pesan atau berita kepada khalayak ramai (massa), melalui saluran media, baik media cetak maupun media elektronik.
Sementara di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, jurnalistik merupakan kegiatan untuk menyiapkan, mengedit dan menulis untuk suratkabar, majalah, atau berkala lainnya.
Pendapat lain mengatakan, jurnalistik adalah ilmu tentang kewartawanan. Dengan kata lain, jurnalistik dapat juga disebut sebagai suatu ilmu yang mempelajari tentang bagaimana kerja para wartawan atau jurnalis dalam menghasilkan karya-karya jurnalistiknya.
Dengan demikian Hukum dan Etika Jurnalistik adalah suatu tatanan peraturan yang mengatur dan mengawasi perilaku kerja jurnalistik.
Pelanggaran terhadap hukum dan etika (kode etik) dapat berakibat pada munculnya sanksi. Pelanggaran terhadap hukum bisa berakibat munculnya sanksi secara pidana atau perdata. Sedangkan pelanggaran terhadap kode etik (etika) memunculkan sanksi secara moral, maupun sanksi administratif. Sanksi moral itu bisa bersifat sikap, penilaian dan pandangan yang diberikan masyarakat terhadap kualitas profesi yang dimiliki oleh pekerja jurnalistik (wartawan), sementara sanksi administratif diberikan oleh institusi atau lembaga pers bersangkutan.

2.     Fungsi Hukum dan Kode Etik
Kenapa kerja pers atau kerja jurnalistik harus diatur dan diawasi dengan hukum dan kode etik (etika)?
Pers dan jurnalistik adalah dua kata yang sulit dipisahkan. Bahkan banyak pihak yang ‘mencampur-adukkan’ dua istilah itu menjadi satu pengertian yang sama. Hal ini terjadi dikarenakan setiap kali berbicara tentang jurnalistik pasti tidak bisa lepas dari pembicaraan tentang pers itu sendiri. Walaupun sebenarnya, membedakan pengertian antara jurnalistik dengan pers bukanlah sesuatu yang sulit.
Jurnalistik adalah bentuk kerja atau hasil kerjanya, sedangkan pers adalah media yang digunakan untuk menyampaikan ‘hasil kerja jurnalistik’ itu.
Di dalam Pasal 1 ayat 1  UU Tentang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Sedang di ayat 4 pasal yang sama disebutkan, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Pers dengan kegiatan jurnalistik yang dilaksanakannya memiliki empat fungsi utama, yakni sebagai pemberi atau penyampai informasi, pemberi hiburan, pemberi kontrol sosial dan pendidik masyarakat. Dengan keempat fungsi utamanya itu, pers dan kegiatan jurnalistik yang dilaksanakan itu senantiasa bersentuhan dan berhubungan dengan masyarakat. Karena memang hasil dari kegiatan kerja jurnalistik itu dipublikasikan atau diinformasikan kepada masyarakat.
Mari dalami lebih jauh tentang keempat fungsi utama pers tersebut.
Pemberi informasi – Fungsi utama pers adalah pemberi informasi atau menyiarkan informasi kepada pembaca (publik). Informasi yang disajikan melalui karya-karya jurnalistik, seperti berita (straight news), feature, reportase dan lainnya, memang sesuatu yang sangat diharapkan publik pembaca, ketika membaca, membeli dan berlangganan media pers. Informasi yang disampaikan pun beragam jenisnya. Tidak hanya sebatas informasi yang berkaitan dengan suatu peristiwa, tetapi juga bersifat ide, gagasan-gagasan, pendapat atau pikiran-pikiran orang lain yang memang layak untuk disampaikan ke publik pembaca.
Pemberi hiburan – Media pers juga punya fungsi untuk menghibur publik pembaca. Menghibur dalam kaitan meredakan atau melemaskan ketegangan-ketegangan pikiran karena kesibukan aktivitas kehidupan. Jadi, informasi yang disajikan media pers tidak hanya berita-berita serius atau berita-berita berat (hard news), tapi juga berita-berita atau karya jurnalistik lainnya yang mampu membuat pembaca tersenyum, dan melemaskan otot-otot pikirannya. Karya-karya menghibur itu bias ditemukan dalam bentuk karya fiksi, seperti cerpen, cerita bersambung, cerita bergambar, karikatur, gambar-gambar kartun, bahkan juga tulisan-tulisan yang bersifat human interest.

Pemberi kontrol (alat kontrol sosial) – Fungsi pemberi kontrol atau sebagai alat kontrol sosial merupakan fungsi penting yang dimiliki pers. Sebagai media penyampai informasi, media pers tidak hanya sebatas menyampaikan atau memberikan informasi yang berkaitan dengan suatu peristiwa, akan tetapi berkewajiban juga menyampaikan gagasan-gagasan maupun pendapat yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Bila ada suatu kebijakan, baik dari pemerintah maupun lembaga-lembaga tertentu, yang dipandang tidak sesuai atau berlawanan dengan kepentingan masyarakat, media pers punya kewajiban untuk mengingatkan. Cara mengingatkannya dilakukan melalui tulisan di tajuk rencana maupun karya jurnalistik lainnya.

Pendidik masyarakat – Fungsi sebagai pendidik masyarakat ini juga merupakan fungsi penting yang disandang media pers. Dalam pengertian yang luas, pers berkewajiban mendidik masyarakat pembacanya dengan memberikan beragam pengetahuan yang bisa bermanfaat bagi peningkatan nilai kehidupan. Sajian-sajian karya jurnalistiknya haruslah mencerahkan dan memberikan tambahan pengetahuan serta wawasan yang luas, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman atau pengertian baru tentang kehidupan yang lebih maju dibanding sebelumnya.

Dengan fungsi-fungsinya itu sangatlah jelas bahwa pers memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap masyarakat. Bahkan, pengaruh pers itu tidak saja bersifat positif bagi masyarakat, tetapi bisa pula sebaliknya bersifat negatif. Pengaruh negatif itu misalnya bisa berbentuk adu domba antar satu kelompok dengan kelompok lainnya, menyudutkan suatu kelompok masyarakat atau keyakinan tertentu, menghina atau mencemarkan nama baik perorangan, maupun kelompok yang tanpa disertai alasan bukti nyata, menyebarluaskan paham yang menyesatkan, menyebarluaskan pornografi, dan lain sebagainya.
Untuk menghindari terjadinya hal-hal seperti itu, maka diperlukan suatu tatanan hukum dan kode etik yang mengatur dan mengawasi perilaku kerja jurnalistik atau perilaku pers, termasuk para pekerjanya atau wartawan. (sutirman eka ardhana)

2 komentar: