Sabtu, 22 Juni 2013

KISI-KISI SOAL UAS HUKUM DAN ETIKA JURNALISTIK


            KISI-KISI SOAL UAS
SEMESTER GENAP TA 2012/2013
KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM FAK DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
            MATA KULIAH : HUKUM DAN ETIKA JURNALISTIK



1.      Baca ulang pengertian tentang Delik Pers.
Pahami pengertian Delik Pers yang menyebutkan Delik Pers merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman, karena pelanggaran yang berkaitan dengan penerbitan pers. Delik pers dapat juga disebut sebagai perbuatan pidana yang dilakukan dengan pengumjuman atau penyebarluasan pikiran melalui penerbitan pers.

2.      Ada tiga unsur atau kriteria yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan yang dilakukan melalui per situ dapat digolongkan sebagai Delik Pers, yaitu:
a.       Adanya pengumuman pikiran dan perasaan yang dilakukan melalui barang cetakan;
b.      Pikiran dan perasaan yang diumumkan/disebarluaskan melalui barang cetakan itu harus merupakan perbuatan yang dapat dipidana menurut hokum;
c.       Pengumuman pikiran dan perasaan yang dapat dipidana tersebut serta yang dilakukan melalui barang cetakan tadi harus dapat dibuktikan telah disiarkan kepada masyarakat umjum atau dipublikasikan.

3.      Ada dua unsur yang harus dipenuhi supaya seorang wartawan dapat dimintai pertanggungjawabannya dan dituntut secara hukum yaitu:
a.       Apakah wartawan yang bersangkutan mengetahui sebelumnya isi berita dan tulisan yang dimaksud;
b.      Apakah wartawan yang bersangkutan sadar sepenuhnya bahwa tulisan yang dimuatnya dapat dipidana.

4.      Baca kembali tentang pengelompokan Delik Pers.
Delik Pers dapat dibagi dalam lima kelompok.
(1)   Kejahatan terhadap ketertiban umum.
Bentuk kejahatan ini diatur dalam pasal-pasal 154, 155, 156, dan 157 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal-pasal ini dikenal dengan sebutan Haatzaai Artikelen yakni pasal-pasal tentang penyebarluasan kebencian dan permusuhan di dalam masyarakat terhadap pemerintah.
(2)   Kejahatan penghinaan.
Kejahatan penghinaan ini dibagi dalam dua kelompok. Pertama, penghinaan terhadap Presiden dan wakil presiden, yakni pasal 134 dan 137 KUHP. Termasuk juga penghinaan terhadap penguasan atau badan umum, pasal 207, 208 dan 209 KUHP. Kedua, penghinaan umum, yang meliputi pasal 310 dan 315 KUHP.
(3)   Kejahatan melakukan penghasutan.
Menghasut adalah melakukan upaya atau tindakan serta mendorong, mengajak, membangkitkan, atau mempengaruhi orang lain supaya melakukan suatu perbuatan, seperti diatur dalam pasal 160 dan 161 KUHP.
(4)   Kejahatan menyiarkan kabar bohong.
Perbuatan ini diatur dalam pasal XIV dan XV UU No. 1 Th 1946 yang menggantikan pasal 171 KUHP yang 5telah dicabut.
(5)   Kejahatan kesusilaan (Delik Kesusilaan), sebagaimana diatur dalam pasal 282 dan 533 KUHP.

5.      Cermati tentang sifat Delik Pers.
Sifat Delik Pers itu ada dua jenis, yakni Delik Aduan dan Delik Biasa.
Delik Aduan adalah Delik Pers yang terjadi baru bisa diproses secara hukum setelah ada pihak yang mengadu. Dalam hal ini, pihak yang terkait dalam pemberitaan pers, atau pihak yang merasa dirugikan karena pemberitaan pers mengadu ke pihak berwajib (polisi).
Sedangkan Delik Biasa adalah Delik Pers tersebut bisa langsung diproses secara hukum oleh pihak berwajib meski tanpa ada pihak yang mengadu.

6.      Cermati juga tentang sejumlah pasal di dalam KUHP yang bisa digunakan dalam Delik Aduan, yakni pasal 310 tentang penyerangan atau pencemaran kehormatan (pencemaran nama baik), pasal 311 (fitnah), pasal 315 (penghinaan ringan), pasal 316 (penghinaan terhadap pejabat pada waktu menjalakan tugas secara sah), pasal 317 (fitnah karena pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa), pasal 321 (penghinaan atau pencemaran nama seseorang yang sudah mati),

7.      Baca ulang tentang Dewan Pers. Sebagai badan pengatur media, eksistensi Dewan Pers telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Di dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah disebutkan tentang fungsi-fungsi Dewan Pers itu. Fungsi-fungsinya meliputi:
a.       Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b.      Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c.       Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d.      Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e.       Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah;
f.       Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g.      Mendata perusahaan pers.

8.      Kemudian baca ulang tentang Pasal 15 ayat 3 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang mengatur tentang keanggotaan Dewan Pers. Ayat 3 di pasal itu menyebutkan anggota Dewan Pers terdiri dari;
a.       Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.      Pimpinsn perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c.       Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

9.      Pelajari lagi tentang Fairness dalam kerja media pers atau dalam peliputan berita.
Fairness merupakan perlakuan adil dan sikap menghargai dari wartawan dan pers dalam peliputan berita, terutama terhadap semua pihak yang terkait atau menjadi bahan pemberitaan. Selain itu fairness juga merupakan sikap wartawan dan pers untuk menghargai khalayak pembaca media pers, pendengar siaran radio dan penoton siaran televisi.

10.  Baca juga kembali bahwa fairness merupakan nilai-nilai professional yang harus dimiliki oleh wartawan dan pers. Nilai-nilai professional lainnya sebagaimana yang tercantum dalam setiap kode etik jurnalistik atau etika pers adalah akurasi, objektivitas, ketidakbiasaan dan keseimbangan.  ***  (SEA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar